Search

Gugus Penjaminan Mutu (GPM) Fakultas Kedokteran UNP

Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang (FK UNP) berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Untuk mewujudkan komitmen tersebut, FK UNP membentuk Gugus Penjaminan Mutu (GPM) sebagai unit strategis yang bertanggung jawab dalam mengawal implementasi sistem penjaminan mutu internal (SPMI) di lingkungan fakultas.

Tugas dan Fungsi GPM FK UNP

GPM FK UNP berperan sebagai pelaksana utama dalam menjalankan kebijakan mutu yang selaras dengan visi, misi, dan standar akademik yang ditetapkan. Adapun tugas dan fungsi utama GPM FK UNP meliputi:

  1. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu
    • Menyusun dan menyempurnakan dokumen SPMI sesuai regulasi nasional dan kebijakan universitas serta melakukan sosialisasi kebijakan mutu kepada sivitas akademika FK UNP.
  1. Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Akademik dan Non-Akademik
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
    • Menyusun laporan hasil evaluasi dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan berkelanjutan.
  1. Audit Mutu Internal (AMI)
    • Berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu Universitas dalam pelaksanaan Audit Mutu Internal.
    • Mengidentifikasi temuan audit dan merumuskan tindakan perbaikan bersama program studi dan unit terkait.
  1. Pendampingan Akreditasi dan Sertifikasi
    • Mendukung program studi dalam penyusunan dokumen akreditasi nasional (LAM-PTKes) dan sertifikasi lainnya.
    • Mengembangkan strategi peningkatan peringkat akreditasi program studi dan institusi.
  1. Evaluasi Kinerja Dosen dan Kepuasan Mahasiswa
    • Melakukan survei kepuasan mahasiswa terhadap proses pembelajaran.
    • Mengevaluasi kinerja dosen dan tenaga kependidikan sebagai bagian dari peningkatan kualitas layanan akademik.

Dalam melaksanakan fungsinya, di tingkat program studi dibentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang bertanggung jawab atas implementasi SPMI di masing-masing program studi. Pembentukan UPM dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Dekan FK UNP untuk memastikan sistem mutu berjalan secara efektif dan terkoordinasi.

Audit Mutu Internal

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan  suatu tahapan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan dalam menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan standar pendidikan tinggi UNP. Standar mutu pendidikan UNP ditetapkan untuk mencapai tujuan UNP, yang dituangkan dalam statuta UNP PP No. 114/2021. AMI adalah salah satu tahapan / cara dalam siklus penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam upaya peningkatan mutu. Secara umum tujuan AMI adalah: Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi. AMI dilakukan untuk upaya peningkatan mutu Prodi yang diaudit. Audit bukan merupakan asesmen / penilaian melainkan pencocokan antara pelaksanaan dengan standar yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan secara khusus dari AMI adalah:

  1. Menemukan kesesuaian atau ketaksesuaian pelaksanaan dan standar yang telah ditetapkan. 
  2. Memastikan proses dan hasil proses pencapaian mutu prodi, sehingga dapat ; ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama).
  3. Menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya 
  4. Memberikan kesempatan teraudit untuk melakukan perbaikan dari implementasi sistem penjaminan mutu. 
  5. Membantu program studi untuk mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau ; akreditasi internasional. 

Audit Mutu terdiri atas 2, yaitu,

  1. Audit Mutu Internal adalah audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar mutu organisasi (standar Internal UNP)
  2. Audit Mutu Eksternal adalah audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal (BANPT, LAM, Lembaga Akreditasi Internasional).

 

Pelaksanaan AMI 

Periode Audit: Juli – Desember 2023 dan Januari – Juni 2024 

Pelaksanaan AMI tanggal 29 Oktober 2024

Penyampaian Hasil Audit oleh Tim Auditor yang dilaksanakan secara daring
tanggal 5 November 2024

KUISIONER

Kuisioner ini bertujuan untuk mendaptkan informasi umpan balik dari Mahasiswa, Alumni, Dosen, Tenaga kependidikan, Mitra Perjanjian Kerjasama (PKS), Mitra Pengabdian Masyarakat, dan Pengguna Lulusan terhadap FK UNP. Hasil Kuisioner ini akan digunakan oleh seluruh Program Studi di Lingkungan FK UNP untuk kepentingan akreditasi dan penjaminan mutu yang berkelanjutan
 
*Disclaimer : Mohon isi survey Kepuasan ini sesuai peran anda dan isi sesuai keadaan sebenarnya, FK UNP menghormati privasi anda dan berkomitmen untuk melindunginya .