Search

Sistem Penjamin Mutu Internal

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi terdiri atas sistem penjaminan mutu internal yang dikembangkan oleh perguruan tinggi dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi.

Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan pengembangan SPMI didasarkan pada standar pendidikan tinggi, yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi) dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Tujuan penjaminan mutu pendidikan tinggi adalah memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement), yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta memenuhi kebutuhan pemangku kepentingan (internal dan eksternal) melalui penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi.

Untuk mendukung terlaksananya Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Padang, maka diterbitkan Peraturan Rektor nomor 06 Tahun 2022.

Sistem Penjaminan Mutu Universitas Negeri Padang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu:

1. Kebijakan Mutu

Badan Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Padang (disingkat BPMI UNP) memiliki funsi pelaksanaan, mengoordinasikan, pemanyauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik di UNP. Buku Kebijakan Mutu disusun dalam rangka mendokumentasikan kegiatan penjaminan mutu internal UNP dan sekaligus sebagai bahan inspirasi dan referensi kegiatan penjaminan mutu. BPMI-UNP telah menyusun Buku Kebijakan Mutu, yang secara operasional menggambarkan kebijakan sistem penjaminan mutu internal di Universitas Negeri Padang dengan menerapkan siklus penjaminan mutu, yaitu: (1) Penetapan Standar, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi (4) Pengendalian, (5) Peningkatan Mutu.Buku kebijakan ini berisikan: Pendahuluan; Visi, Misi dan Tujuan Universitas Negeri Padang; Visi, Misi dan Tujuan Sistem Penjaminan Mutu Internal; Sejarah Singkat Universitas Negeri Padang; Latar Belakang Penjaminan Mutu; Ruang Lingkup Kebijakan; Defenisi istilah-istilah dalam dokumen mutu; Garis Besar Kebijakan Penjaminan Mutu; Struktur Organisasi, dan uraian-uraian tentang manual mutu sampai kepada formulir mutu. Demikian Buku kebijakan ini disusun, ucapan terimakasih disampaikan kepada tim taskforce yang telah berusaha menyusun buku kebijakan ini sehingga dapat tersajinya kebijakan mutu internal di Universitas Negeri Padang.

dokumen :  Kebijakan Mutu

2. Standar Mutu

=>Standar Mutu Pendidikan

Sesuai dengan misi Universitas Negeri Padang adalah menyelenggarakan pendidikan dan  pembelajaran yang berkualitas. Untuk mencapai misi tersebut maka diperlukan standard kompetensi lulusan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan kurikulum Lulusan Universitas Negeri Padang yang memenuhi tuntutan KKNI dan kompetensi abad 21 dan mampu mengakomondasi kebutuhan stakeholders baik dari kalangan profesi, pengguna lulusan, atau masyarakat umum. Disamping itu standard kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan dan standar pembiayaan
pembelajaran.

dokumen : SM PENDIDIKAN

=>Standar Mutu Penelitian

Penelitian adalah salah satu dari tridharma perguruan tinggi yang sama pentingnya dengan dharma pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi harus memandu, mengelola dan memfasilitasi agar penelitian dapat dilaksanakan oleh setiap dosen dan mahasiswa baik secara individu maupun grup penelitian serta dapat dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat sehingga perlu ditetapkan standar hasil penelitian.

dokumen : SM PENELITIAN

=>Standar Mutu Pengabdian

Sebagaimana tercantum dalam Misi UNP, diantaranya disebutkan meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada mayarakat, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dibentuk untuk mengelola, mengkoordinasikan, pendanaan serta sarana prasarana yang memadai untuk mendukung pengabdian kepada masyarakat. Untuk mengetahui peningkatan kualitas maupun kuantitas pengabdian kepada masyarakat diperlukan adanya standar tertentu untuk patokan atau pijakan evaluasi maupun pengembangan lebih lanjut. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut maka UNP melalui LP2M menetapkan standar pengabdian kepada masyarakat yang akan menjadi pedoman pimpinan, Dekan/direktur, ketua Program Studi dan Dosen serta Mahasiswa yang semuanya bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat.

dokumen : SM PKM

=>Standar Mutu Sistem Informasi

Universitas Negeri Padang perlu mempertimbangkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini penggunaan sistem informasi yang
terpadu dalam pengelolaan Universitas menjadi kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi. Sistem informasi yang baik akan membantu pengambilan keputusan
yang tepat dan baik pula. Oleh karena itu menetapkan standar sistem informasi.

dokumen : SM SISTEM INFORMASI

=>Standar Mutu Kerjasama

Agar mutu Universitas Negeri Padang dapat terus ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2014, bahwa kerjasama meliputi kegitan pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta praktik baik dalam penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dikti 2008), yang meliputi:
1. Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan universitas dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.

2. Menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri sebagai landasan kerjasama secara proaktif.
3. Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan jika perlu melalui kerjasama dengan partner organisasi non pemerintah.

dokumen : SM KERJASAMA

=>Standar Mutu Kemahasiswaan

Standar Kemahasiswaan dan luusan disusun untuk menjamin memperoleh input yang baik dalam proses pendidikan, melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan/layanan kemahasiswaan yang tepat sasaran. Hal ini ditujukan agar UNP menghasilkan lulusan yang berkualitas.

dokumen :  SM KEMAHASISWAAN

=>Standar Mutu Sarana dan Prasarana

Undang-undang No 12/2012 menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa. Salah satu otonomi pengelolaan di bidang non akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan sarana prasarana.

dokumen : SM SARPRAS

3. Manual Mutu

=>Manual Mutu Pendidikan

Penetapan Standar Kompetensi Lulusan merupakan upaya untuk menyepakati kompetensi minimal yang dimiliki lulusan Universitas Negeri Padang;  Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan kompetensi lulusan Universitas Negeri Padang ;  Kedalaman dan keluasan Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat.

dokumen :  MM Pendidikan

=>Manual Mutu Penelitian

Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal hasil terhadap proses, hasil dan isi penelitian ; Melaksanakan standar hasil penelitian adalah bagaimana pernyataan standar hasil penelitian yang telah ditetapkan harus dipatuhi, dikerjakan, dan dipenuhi pencapaiannya.;  Evaluasi standar merupakan tindakan hasil isi standar yang didasarkan pada hasil pelaksanaan isi standar pada waktu sebelumnya, perkembangan situasi dan kondisi universitas, serta relevansinya dengan visi dan misi universitas Pengembangan atau peningkatanstandar adalah upaya untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki mutu dari isi standar secara periodik dan berkelanjutan.

Dokumen :  MM Penelitian 

=>Manual Mutu Pengabdian Kepada Masyrakat

Penyusunan standar pelaksanaanan/ pemenuhan standar hasil Pengabdian pada Masyarakat (PPM) adalah untuk melaksanakan standar atau memenuhi
standar yang telah ditetapkan dalam manual penetapan standar.

dokumen : MM PKM

 Sesuai dengan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 114 tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang dan Peraturan Rektor UNP No. 6 tahun 2022 tentang Sistem Penjaminan Mutu, tergambar bahwa unsur-unsur pelaksana penjaminan mutu di tingkat universitas terdiri atas Pimpinan Universitas dibantu oleh Badan Penjaminan Mutu Internal atas dasar ketentuan norma-norma, standar mutu dan kebijakan akademik yang ditetapkan oleh Senat Universitas. Rektor menetapkan peraturan, kaidah dan tolok ukur penyelenggaraan kegiatan akademik secara umum. Dalam pengembangan, penerapan, dan evaluasi peningkatan mutu akademik di semua unit kerja, Rektor dibantu oleh Badan Penjaminan Mutu Internal (BPMI).

Terdapat  unit penjaminan mutu diluar Badan Penjaminan Mutu Internal UNP yaitu: Tim Mutu Fakultas atau disingkat dengan TMF ,Tim Mutu Program Studi atau disingkat dengan TMP. Masing – masing tim mutu diketuai oleh Ketua Tim Mutu.

Tim Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran UNP

Tim Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang (Disingkat TPMF UNP) memiliki Fungsi pelaksanaan, mengkoordinasikan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik di FK UNP. Buku Kebijakan Mutu FK UNP Menggunakan Buku Kebijakan Mutu yang dibuat oleh BPMI (Badan Penjamin Mutu Internal) UNP, dikarenakan Buku Kebijakan Mutu UNP mencakup kebijakan untuk semua fakultas di lingkungan UNP.

Sedangkan untuk dokumen lainnya, TPMF-UNP telah menyusun buku Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir dan SOP yang akan digunakan dalam rangka penjaminan mutu di FK UNP. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di FK UNP menerapkan siklus penjaminan mutu yaitu : (1) Penetapan Standar, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi , (4) Pengendalian  dan (5) Peningkatan Mutu.

STANDAR DOKUMEN MUTU

KEBIJAKAN SPMI FAKULTAS KEDOKTERAN

DOKUMEN MANUAL MUTU

DOKUMEN SOP MUTU

SK TIM PENJAMINAN MUTU

Sk Pemberlakuan Dokumen Mutu 

 
 

 

Audit Mutu Internal

Adit Mutu Internal (AMI) merupakan  suatu tahapan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan dalam menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan standar pendidikan tinggi UNP. Standar mutu pendidikan UNP ditetapkan untuk mencapai tujuan UNP, yang dituangkan dalam statuta UNP PP No. 114/2021. AMI adalah salah satu tahapan / cara dalam siklus penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam upaya peningkatan mutu. Secara umum tujuan AMI adalah: Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi. AMI dilakukan untuk upaya peningkatan mutu Prodi yang diaudit. Audit bukan merupakan asesmen / penilaian melainkan pencocokan antara pelaksanaan dengan standar yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan secara khusus dari AMI adalah:

1. Menemukan kesesuaian atau ketaksesuaian pelaksanaan dan standar yang telah ditetapkan. ; 2. Memastikan proses dan hasil proses pencapaian mutu p r o d i , sehingga dapat ; ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama). ;3. Menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya ; 4. Memberikan kesempatan teraudit untuk melakukan perbaikan dari implementasi sistem penjaminan mutu.

5. Membantu program studi untuk mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau ; akreditasi internasional. Audit Mutu terdiri atas 2, yaitu,
1. Audit Mutu Internal adalah audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar mutu organisasi (standar Internal UNP)
2. Audit Mutu Eksternal adalah audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal (BANPT, LAM, Lembaga Akreditasi Internasional).

dokumen : Salinan PANDUAN AMI UNP

                                           Audit Mutu Internal (AMI) di Program Studi Kedokteran

                                          Periode Audit: Juli – Desember 2023 dan Januari – Juni 2024

Pelaksanaan AMI tanggal 29 Oktober 2024

Penyampaian Hasil Audit oleh Tim Auditor yang dilaksanakan secara daring
tanggal 5 November 2024

Kuisioner

Kuisioner ini bertujuan untuk mendaptkan informasi umpan balik dari Mahasiswa, Alumni, Dosen, Tenaga kependidikan, Mitra Perjanjian Kerjasama (PKS), Mitra Pengabdian Masyarakat, dan Pengguna Lulusan terhadap FK UNP. Hasil Kuisioner ini akan digunakan oleh seluruh Program Studi di Lingkungan FK UNP untuk kepentingan akreditasi dan penjaminan mutu yang berkelanjutan
 
*Disclaimer : Mohon isi survey Kepuasan ini sesuai peran anda dan isi sesuai keadaan sebenarnya, FK UNP menghormati privasi anda dan berkomitmen untuk melindunginya .