SPMI Universitas Negeri Padang
Standar Mutu UNP
Kebijakan Mutu
Badan Penjaminan Mutu Internal Universitas Negeri Padang (disingkat BPMI UNP) memiliki funsi pelaksanaan, mengoordinasikan, pemanyauan, dan
evaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik di UNP. Buku Kebijakan Mutu disusun dalam rangka mendokumentasikan kegiatan penjaminan mutu internal
UNP dan sekaligus sebagai bahan inspirasi dan referensi kegiatan penjaminan mutu.
BPMI-UNP telah menyusun Buku Kebijakan Mutu, yang secara operasional menggambarkan kebijakan sistem penjaminan mutu internal di
Universitas Negeri Padang dengan menerapkan siklus penjaminan mutu, yaitu:Penetapan Standar, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi (4) Pengendalian, (5)
Peningkatan Mutu.Buku kebijakan ini berisikan: Pendahuluan; Visi, Misi dan Tujuan Universitas Negeri Padang; Visi, Misi dan Tujuan Sistem Penjaminan Mutu
Internal; Sejarah Singkat Universitas Negeri Padang; Latar Belakang Penjaminan Mutu; Ruang Lingkup Kebijakan; Defenisi istilah-istilah dalam dokumen mutu;
Garis Besar Kebijakan Penjaminan Mutu; Struktur Organisasi, dan uraian-uraian tentang manual mutu sampai kepada formulir mutu. Demikian Buku kebijakan ini disusun, ucapan terimakasih disampaikan kepada tim taskforce yang telah berusaha menyusun buku kebijakan ini sehingga dapat tersajinya kebijakan mutu internal di Universitas Negeri Padang.
dokumen : Kebijakan Mutu
Standar Mutu Pendidikan
Sesuai dengan misi Universitas Negeri Padang adalah menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas. Untuk mencapai misi tersebut maka diperlukan standard kompetensi lulusan yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan kurikulum Lulusan Universitas Negeri Padang yang memenuhi tuntutan KKNI dan kompetensi abad 21 dan mampu mengakomondasi kebutuhan stakeholders baik dari kalangan profesi, pengguna lulusan, atau masyarakat umum. Disamping itu standard kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama dalam pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan dan standar pembiayaan
pembelajaran.
dokumen : SM PENDIDIKAN
Standar Mutu Penelitian
Penelitian adalah salah satu dari tridharma perguruan tinggi yang sama pentingnya dengan dharma pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat perguruan tinggi harus memandu, mengelola dan memfasilitasi agar penelitian dapat dilaksanakan oleh setiap dosen dan mahasiswa baik secara individu maupun grup penelitian serta dapat dipublikasikan untuk kepentingan masyarakat sehingga perlu ditetapkan standar hasil penelitian.
dokumen : SM PENELITIAN
Standar Mutu Pengabdian
Sebagaimana tercantum dalam Misi UNP, diantaranya disebutkan meningkatkan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada mayarakat, maka Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) dibentuk untuk mengelola, mengkoordinasikan, pendanaan serta sarana prasarana yang memadai untuk mendukung pengabdian kepada masyarakat. Untuk mengetahui peningkatan kualitas maupun kuantitas pengabdian kepada masyarakat diperlukan adanya standar tertentu untuk patokan atau pijakan evaluasi maupun pengembangan lebih lanjut. Dengan pertimbangan hal-hal tersebut maka UNP melalui LP2M menetapkan standar pengabdian kepada masyarakat yang akan menjadi pedoman pimpinan, Dekan/direktur, ketua Program Studi dan Dosen serta Mahasiswa yang semuanya bertanggungjawab dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pengabdian kepada masyarakat.
dokumen : SM PKM
Standar Mutu Sistem Informasi
Universitas Negeri Padang perlu mempertimbangkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Dalam hal ini penggunaan sistem informasi yang
terpadu dalam pengelolaan Universitas menjadi kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi. Sistem informasi yang baik akan membantu pengambilan keputusan
yang tepat dan baik pula. Oleh karena itu menetapkan standar sistem informasi.
dokumen : SM SISTEM INFORMASI
Standar Mutu Kerjasama
Agar mutu Universitas Negeri Padang dapat terus ditingkatkan, diperlukan Standar Kerjasama yang penyusunannya mengacu pada Peraturan Mendiknas No. 14 Tahun 2014, bahwa kerjasama meliputi kegitan pengelolaan perguruan tinggi, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta praktik baik dalam penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Dikti 2008), yang meliputi:
1. Penciptaan iklim hubungan kerjasama penelitian dengan universitas dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kinerja dan hasil penelitian.
2. Menjalin hubungan kerjasama dengan dunia industri sebagai landasan kerjasama secara proaktif.
3. Menjalin hubungan dengan birokrasi lain dan praktisi dalam meningkatkan kinerja dan manajemen pengabdian kepada masyarakat.
4. Menyediakan jasa pelayanan konsultasi kepada masyarakat dan jika perlu melalui kerjasama dengan partner organisasi non pemerintah.
dokumen : SM KERJASAMA
Standar Mutu Kemahasiswaan
Standar Kemahasiswaan dan luusan disusun untuk menjamin memperoleh input yang baik dalam proses pendidikan, melakukan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembinaan/layanan kemahasiswaan yang tepat sasaran. Hal ini ditujukan agar UNP menghasilkan lulusan yang berkualitas.
dokumen : SM KEMAHASISWAAN
Standar Mutu Sarana dan Prasarana
Undang-undang No 12/2012 menyebutkan bahwa Perguruan Tinggi harus menyediakan sarana dan prasarana untuk memenuhi keperluan pendidikan
sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecerdasan Mahasiswa. Salah satu otonomi pengelolaan di bidang non akademik meliputi penetapan norma dan kebijakan operasional serta pelaksanaan sarana prasarana.
dokumen : SM SARPRAS
Manual Mutu
Manual Mutu Pendidikan
Penetapan Standar Kompetensi Lulusan merupakan upaya untuk menyepakati kompetensi minimal yang dimiliki lulusan Universitas Negeri Padang; Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan kompetensi lulusan Universitas Negeri Padang ; Kedalaman dan keluasan Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni serta relevansinya dengan kebutuhan masyarakat.
dokumen : MM Pendidikan
Manual Mutu Penelitian
Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal hasil terhadap proses, hasil dan isi penelitian ; Melaksanakan standar hasil penelitian adalah bagaimana pernyataan standar hasil penelitian yang telah ditetapkan harus dipatuhi, dikerjakan, dan dipenuhi pencapaiannya.; Evaluasi standar merupakan tindakan hasil isi standar yang didasarkan pada hasil pelaksanaan isi standar pada waktu sebelumnya, perkembangan situasi dan kondisi universitas, serta relevansinya dengan visi dan misi universitas Pengembangan atau peningkatanstandar adalah upaya untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki mutu dari isi standar secara periodik dan berkelanjutan.
Dokumen : MM Penelitian
Manual Mutu Pengabdian Kepada Masyrakat
Penyusunan standar pelaksanaanan/ pemenuhan standar hasil Pengabdian pada Masyarakat (PPM) adalah untuk melaksanakan standar atau memenuhi
standar yang telah ditetapkan dalam manual penetapan standar.
dokumen : MM PKM
Audit Mutu Internal
Adit Mutu Internal (AMI) merupakan suatu tahapan yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah kegiatan dalam menjaga mutu serta hasilnya telah dilaksanakan secara efektif sesuai dengan standar pendidikan tinggi UNP. Standar mutu pendidikan UNP ditetapkan untuk mencapai tujuan UNP, yang dituangkan dalam statuta UNP PP No. 114/2021. AMI adalah salah satu tahapan / cara dalam siklus penjaminan mutu pendidikan tinggi dalam upaya peningkatan
mutu. Secara umum tujuan AMI adalah:
Melaksanakan verifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi dalam rangka mendapatkan rekomendasi ruang peningkatan mutu dan menjamin akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi.
AMI dilakukan untuk upaya peningkatan mutu Prodi yang diaudit. Audit bukan merupakan asesmen / penilaian melainkan pencocokan antara pelaksanaan dengan standar yang sudah ditetapkan. Dengan demikian, tujuan secara khusus dari AMI adalah:
1. Menemukan kesesuaian atau ketaksesuaian pelaksanaan dan standar yang telah ditetapkan. ; 2. Memastikan proses dan hasil proses pencapaian mutu p r o d i , sehingga dapat ; ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama). ;3. Menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya ; 4. Memberikan kesempatan teraudit untuk melakukan perbaikan dari implementasi sistem penjaminan mutu.
5. Membantu program studi untuk mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau ; akreditasi internasional. Audit Mutu terdiri atas 2, yaitu,
1. Audit Mutu Internal adalah audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar mutu organisasi (standar Internal UNP)
2. Audit Mutu Eksternal adalah audit yang dilakukan untuk menentukan tingkat kesesuaian terhadap standar eksternal (BANPT, LAM, Lembaga Akreditasi Internasional).
dokumen : Salinan PANDUAN AMI UNP
Tim Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran UNP
Tim Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang (Disingkat TPMF UNP) memiliki Fungsi pelaksanaan, mengkoordinasikan, pemantauan dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik di FK UNP. Buku Kebijakan Mutu FK UNP Menggunakan Buku Kebijakan Mutu yang dibuat oleh BPMI (Badan Penjamin Mutu Internal) UNP, dikarenakan Buku Kebijakan Mutu UNP mencakup kebijakan untuk semua fakultas di lingkungan UNP.
Sedangkan untuk dokumen lainnya, TPMF-UNP telah menyusun buku Manual Mutu, Standar Mutu, Formulir dan SOP yang akan digunakan dalam rangka penjaminan mutu di FK UNP. Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal di FK UNP menerapkan siklus penjaminan mutu yaitu : (1) Penetapan Standar, (2) Pelaksanaan, (3) Evaluasi , (4) Pengendalian dan (5) Peningkatan Mutu.
Dokumen dokumen ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan dan meningkatkan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas dan program studi, sehingga tercipta budaya mutu di FK UNP yang pada gilirannya dapat mencapai peringkat akreditasi unggul.
Bukittinggi, Mei 2023
Ketua Tim Penjamin Mutu FK UNP
dr. Rahmi Fithria, MSi
KEBIJAKAN SPMI FAKULTAS KEDOKTERAN