Search

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

 Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor: 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang (FK-UNP) sebagai badan publik berupaya memenuhi kebutuhan publik akan informasi dengan membuat laman https://fk.unp.ac.id/ppid/

Layanan Informasi Publik FK-UNP disediakan untuk memudahkan publik mendapatkan informasi tentang FK-UNP. Publik berhak mengajukan informasi publik yang dikelola olehFK- UNP sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. FK-UNP melayani seluruh permohonan informasi melalui Layanan Informasi Publik secara daring maupun luring.

 

Informasi Wajib Berkala

Informasi Tersedia Setiap Saat

daftar Informasi Publik

Permohonan Informasi