Standar Kompetensi Program Studi Kedokteran Hewan meliputi unsur sikap, pengetahuan (kompetensi keilmuan), keterampilan umum, dan keterampilan khusus (keahlian). Unsur sikap dan keterampilan umum disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020) dan level 6 (tujuh) KKNI (Perpres Nomor 8 Tahun 2012). Unsur pengetahuan dan keterampilan khusus merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia (SKDHI), Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH), Day One Competency for Veterinarian yang disusun oleh Office International des Epizooties (OIE), dan hasil analisis terhadap kekhususan Program Studi Kedokteran Hewan UNP.
Kompetensi medik veteriner adalah kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang medik veteriner dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini untuk kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan serta keluhuran sumpah/janji dan kode etik profesi.
Capaian Pembelajaran Lulusan Program Studi Kedokteran Hewan terdiri dari 4 (empat) aspek, yaitu: (1) Aspek sikap yang mengacu pada Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan hasil analisis terhadap kekhususan Program Studi Kedokteran Hewan UNP (11 capaian); (2) Aspek pengetahuan disusun berdasarkan SKDHI, SKKNI dan MP2KH, ditambah dengan pengetahuan khusus untuk mencapai keunggulan keamanan pangan dan zoonosis (9 capaian); (3) Aspek keterampilan umum disusun berdasarkan Permendikbud RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan KKNI, ditambah dengan pengetahuan khusus untuk mencapai keunggulan keamanan pangan dan zoonosis (10 capaian); dan (4) Aspek keterampilan khusus berdasarkan SKDHI, SKKNI dan MP2KH ditambah dengan keterampilan khusus untuk mencapai keunggulan keamanan pangan dan zoonosis (10 capaian)