Medical Education Unit
(MEU)
Medical Education Unit (MEU)
Sebagai konsep paradigma baru pendidikan dokter seluruh fakultas Kedokteran di Indonesia membentuk Pusat Pendidikan Kedokteran Fakultas (P2FK)/Unit Pendidikan Kedokteran/Medical Education Unit (MEU). Medical Education Unit merupakan suatu perangkat Fakultas/Universitas yang bertanggung jawab kepada Dekan/Rektor yang mengemban tugas pokok:
-
- Mengembangkan kurikulum yang mutakhir dimulai perencanaan kurikulum, sistem penilaian (assessmen), metode pembelajaran dan pengajaran dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap proses pembelajaran.
-
- Melakukan pelatihan dan pengembangan tenaga pendidik/ dosen terkait pengembangan kurikulum, perencanaan evaluasi metode pembelajaran dan pengajaran.
- Memberikan rekomendasi terkait pembelajaran kepada program studi pendidikan dokter dan pendidikan profesi dokter.
Tim Divisi Pengembangan Kurikulum Medical Education Unit (MEU) berkewajiban menetapkan standar kompetensi lulusan berdasarkan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap , kompetensi, pengetahuan dan keterampilan yang dinyatakan dalam bentuk rumusan capaian pembelajaran lulusan (learning outcomes) yang mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI dan memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi dengan jenjang kualifikasi KKNI .
Tim Divisi Pengembangan Kurikulum Medical Education Unit (MEU)berkewajiban memastikan lulusan FK UNP dapat mencapai kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Dokter Indonesia yang terdiri atas tujuh area kompetensi, yakni: profesionalitas yang luhur , mawas diri dan pengembangan diri , komunikasi efektif, pengelolaan informasi , landasan Ilmiah Ilmu kedokteran, , keterampilan klinis, pengelolaan masalah kesehatan