Search

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Informasi Publik yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang ada di Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang sebagai berikut :  

1Profil Fakultas
a. Alamat kantor lengkapLihat
b. Visi MisiLihat
c. Struktur OrganisasiLihat
d. AkreditasiLihat
2Profil Pimpinan
a. Profil Singkat Pimpinan dan Pejabat se-FK UNP Lihat
b. Laporan harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan FK UNPLihat
c. Laporan harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Pimpinan LainnyaLihat
3Kegiatan dan Kinerja Fakultas
a. Rencana StrategisLihat
b. Renca Kerja dan Anggaran TahunanLihat
c. Perjanjian Kerja Dekan dengan Rektor Lihat
d. Perjanjian Kinerja Kepala Departemen dengan Dekan Lihat
e. Laporan Kinerja FK UNPLihat
f. Laporan Akademik FK UNPLihat
4Agenda Kegiatan
a. Kalender AkademikLihat
b. Agenda KegiatanLihat
5Keuangan
a. Uang Kuliah TunggalLihat
6Informasi Pengadaan Barang & Jasa
a. Pengadaan Barang & JasaLihat
b. Dokumen-Dokumen KontrakLihat
c. Dokumen-Dokumen Pengadaan Barang dan JasaLihat
7Penelitian & Pengabdian
a. Daftar Penelitian FK UNPLihat
b. Daftar Pengabdian Masyarakat FK UNP
8Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran
a. Whistle Blowing System (WBS)Lihat
b. LAPOR UNPLihat
c. LAPOR PusatLihat
9Kepegawaian
a. Pengumuman Rekrutmen Pegawai dan HasilLihat
10Prosedur Keselamatan Kerja & Evakuasi Keadaan Darurat di FK UNPLihat

Kedokteran