Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghinda, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.
Sumber: Permendikbud No. 30 Tahun 2021
Perguruan tinggi dalam pelaksanaannya memiliki pedoman berdasarkan hukum yang berlaku:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Padang;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi;
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
- Pedoman dari Komnas Perempuan tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pendidikan;
- Peraturan Rektor UNP Nomor 14 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unsur di Bawah Rektor;
- Peraturan Rektor UNP Nomor 18 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Universitas Negeri Padang Tahun 2023;
- Keputusan Rektor UNP Nomor 1177/UN35/AK/2022 tentang Pendirian Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang;
- Keputusan Rektor UNP Nomor 807/UN35/KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan di Lingkungan Universitas Negeri Padang Periode 2023–2028.
KEPUTUSAN DEKAN FK UNP
TENTANG PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL (PPKS)
TINGKAT FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Struktur Satgas PPKS Fakultas Kedokteran UNP
Penasehat : Dr. dr. Rika Susanti, SpFM(K)
Ketua : Dr. Adnorita Fandah Oktariani, M.Si
Anggota :
- Drh. Rita Suzana, M.Pt
- Dr. Rahmi Fithria, M.Si
- Dr. Mutia Sukma, Mars, Fisqua
- Drh. Ade Meliala, M.Si
Satuan Tugas (SATGAS) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual
- Menyusun dan melaksanakan program kerja terkait dengan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang.
- Melaksanakan survei, memberikan edukasi, serta melakukan evaluasi mengenai upaya pencegahan kekerasan seksual.
- Memberikan laporan berkala kepada Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Padang.
TOTAL ADUAN SATGAS PPKS
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan
Pencegahan dan Penanganan Kekerasan