PROFIL LULUSAN, KEMAMPUAN LULUSAN, DAN CAPAIAN PEMBELAJARAN
Lulusan Program Studi Kedokteran Hewan UNP pada tahap profesi memperoleh gelar dokter hewan (drh.) yang unggul di bidang kedokteran hewan sekaligus memiliki kemampuan dalam bidang keamanan pangan dan zoonosis, menjadikan dokter hewan lulusan Program Studi Kedokteran Hewan UNP dapat menjadi leader dalam keamanan pangan dan pengendalian zoonosis. Lulusan dokter hewan dari Program Studi Kedokteran Hewan UNP dapat menjadi dokter hewan yang memiliki kemampuan menjadi seorang “five star veterinarian” dengan landasan filosofi Kedokteran Hewan yaitu “manusya mriga satwa sewaka” (mensejahterakan manusia melalui kesehatan dan kesejahteraan hewan), terutama dalam bidang pengawasan keamanan pangan dan pengendalian zoonosis. Dokter hewan.
Lulusan Program Studi Kedokteran Hewan UNP mampu melakukan pencegahan dan penanganan penyakit hewan Zoonotik atau penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau sebaliknya, serta pengawasan keamanan pangan dengan penekanan penjaminan kualitas produk asal hewan (food safety). Lulusan dokter hewan dari Program Studi Kedokteran Hewan UNP mempunyai prospek pekerjaan di bidang veteriner maupun non-veteriner, baik di jajaran pemerintah (Perguruan Tinggi, Departemen Pertanian, Departemen Kesehatan, Karantina Hewan, Kepolisian), atau sektor swasta (Farmasi, Breeding, Pangan dan Pakan) sebagai manajer, peneliti, akademisi, advokator, dan mampu bekerja secara mandiri sebagai praktisi klinik, wirausahawan, serta terlibat dalam bidang keamanan pangan dan pengendalian zoonosis. Profil lulusan dokter hewan secara rinci dijelaskan sebagai berikut:
- Praktisi dan Peneliti: Dokter hewan yang mampu menyediakan layanan kesehatan dan kesejahteraan hewan secara holistik, komprehensif dan menyediakan pengobatan yang berkualitas dan berkesinambungan disertai keimanan dan ketakwaan pada Tuhan YME, pribadi berkarakter, akhlak mulia, beretika, berbudi pekerti, dan menjunjung tinggi moralitas, bertanggungjawab, cinta tanah air, berkomitmen dan berwawasan internasional serta Dokter Hewan yang berfikir kritis, kreatif dan memiliki kemampuan literasi di bidang sains veteriner, finansial, sosial dan budaya, serta teknologi informasi dalam menghadapi permasalahan kesehatan veteriner yang kompleks dan dapat bersaing di era global dan mampu terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Quality control in food safety and zoonosis: Dokter hewan yang memiliki kemampuan dalam pengawasan keamanan pangan dan pengendalian zoonosis meliputi:
- Mampu melakukan pengawasan keamanan pangan dengan penekanan penjaminan kualitas produk asal hewan (food safety).
- Mampu melakukan manajemen keamanan produk pangan asal hewan dan produk halal asal hewan.
- Memiliki pengetahuan analisis risiko, analisis emerging dan re-emerging disease
- Memiliki keterampilan dalam menangani penyakit hewan zoonotik, serta manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis zoonosis.
Tabel 1. Matriks Profil Lulusan PSDH FKUNP
Visi Keilmuan Program Studi | Profil Lulusan | Kompetensi yang harus disiapkan untuk mahasiswa per masing-masing profil lulusan | Gabungan Kompetensi yang harus disiapkan | CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL) PROGRAM STUDI |
Menghasilkan Dokter Hewan yang bermartabat dan unggul dalam pencegahan dan penanggulangan zoonosis dan keamanan pangan di tingkat nasional dan internasional
| 1. Praktisi dan Peneliti
| ● Memiliki Karakter yang baik ● Komunikasi dan kerja sama tim ● Memiliki wawasan etika veteriner, pemahaman terhadap hakikat sumpah, kode etik profesi dan acuan dasar kedokteran hewan ● Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege artis. ● Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan ● Memiliki kemampuan dalam keterampilan klinis dan non klinis | ● Memiliki Karakter yang baik ● Komunikasi dan kerja sama tim ● Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakikat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar kedokteran hewan ● Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner ● Memiliki keterampilan melakukan tindakan medis yang lege artis ● Memiliki keterampilan dalam menangani sejumlah penyakit pada hewan ● Memiliki kemampuan dalam keterampilan klinis dan non klinis ● Memiliki keterampilan dalam komunikasi profesional (professional communication/ dialogue) ● Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali ● Memiliki kemampuan dalam ”transaksi therapeutik” ● Memiliki pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner, jiwa kewirausahaan ● Memiliki pengetahuan tentang manajerial dan kepemimpinan veteriner | SIKAP: CPL-01. Memiliki karakter yang baik, relijius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character)
CPL-02. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill).
KECAKAPAN UMUM CPL-03. Mampu berfikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalah yang sesuai dengan bidang keahlian.
PENGETAHUAN/IPTEK CPL-04. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang kedokteran hewan
CPL-05. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri
KECAKAPAN KHUSUS CPL-06. Memiliki keterampilan dan kemampuan dalam menerapkan IPTEK laboratorium biomedik (anatomi, histologi, fisiologi, biokimia, embriologi, reproduksi, klinik, patologi, mikrobiologi, parasitologi, imunologi, farmakologi, toksikologi, radiologi dan kesmavet
CPL-07. Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (asesmen) dan penyeliaan kesejahteraan hewan
CPL-08. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali (emerging and reemerging diseases), zoonosis, transboundary animal disease, dan keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan
CPL-09. Memiliki kemampuan dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnesa, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klein
CPL-10. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam epidemiologi,analisis risiko, analisis ekonomi veteriner (termasuk perdagangan internasional), dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship)
CPL-11. Memiliki pengetahuan tentang manajerial dan kepemimpinan veteriner (veterinary leadership)
|
2. Quality control in food safety and zoonosis | ● Karakter yang baik ● Komunikasi dan kerja sama tim ● Memiliki pengetahuan analisis resiko, analisis ekonomi veteriner, dan jiwa kewirausahaan ● Memiliki pengetahuan tentang manajerial dan kepemimpinan veteriner ● Memiliki wawasan etika veteriner dan pemahaman terhadap hakikat sumpah dan kode etik profesi serta acuan dasar kedokteran hewan ● Memiliki wawasan di bidang sistem kesehatan hewan nasional dan legislasi veteriner |
Standar Kompetensi Program Studi Kedokteran Hewan meliputi unsur sikap, pengetahuan (kompetensi keilmuan), keterampilan umum, dan keterampilan khusus (keahlian). Unsur sikap dan keterampilan umum disesuaikan dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (Permendikbud RI Nomor 53 Tahun 2023) dan level 6 (tujuh) KKNI (Perpres Nomor 8 Tahun 2012). Unsur pengetahuan dan keterampilan khusus merujuk pada Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia (SKDHI), Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH), Day One Competency for Veterinarian yang disusun oleh Office International des Epizooties (OIE), dan hasil analisis terhadap kekhususan Program Studi Kedokteran Hewan UNP.
Lulusan dokter hewan FK UNP memiliki kecerdasan bertindak dan kemampuan mengambil keputusan di bidang medik veteriner dengan mengacu pada perkembangan ilmu kedokteran hewan terkini untuk kepentingan tertinggi klien, pasien, masyarakat dan lingkungan serta keluhuran sumpah/janji dan kode etik profesi.
Kompetensi yang akan dicapai oleh dokter hewan lulusan FK UNP mengacu kepada standar kompetensi dokter hewan indonesia, dimana mampu memadukan tiga tampilan kompetensi, yakni:
- Penguasaan ilmu pengetahuan (knowledge) yang terkini
- Keterampilan yang tinggi (skill)
- Perilaku (attitude) etika profesional yang disyaratkan oleh profesi.
Capaian pembelajaran lulusan program studi kedokteran hewan pada tahap profesi terdiri dari 4 (empat) aspek, yaitu: (1) Aspek sikap yang mengacu pada Permendikbud RI Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dan hasil analisis terhadap kekhususan Program Studi Kedokteran Hewan UNP; (2) Aspek pengetahuan disusun berdasarkan SKDHI, SKKNI dan MP2KH, ditambah dengan pengetahuan khusus untuk mencapai keunggulan keamanan pangan dan zoonosis; (3) Aspek keterampilan umum disusun berdasarkan Permendikbud RI Nomor Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan KKNI, ditambah dengan pengetahuan khusus untuk mencapai keunggulan keamanan pangan dan zoonosis; dan (4) Aspek keterampilan khusus berdasarkan SKDHI, SKKNI dan MP2KH ditambah dengan keterampilan khusus untuk mencapai keunggulan keamanan pangan dan zoonosis. Capaian pembelajaran lulusan tahap profesi dijabarkan dalam Tabel 2.
Tabel 2. Capaian Pembelajaran Program Studi Dokter Hewan
No | Capaian Pembelajaran (CP) | Sumber Acuan |
I | Aspek Sikap 1. Memiliki karakter yang baik, religius, semangat nasionalisme dan jiwa entrepreneur dengan memperhatikan norma-etika yang berlaku dalam segala aktivitas dan pekerjaan profesional (karakter yang baik / good character) 2. Memiliki kemampuan komunikasi yang efektif dan kerjasama team dalam interaksi sosial dan pekerjaan (komunikasi dan Kerjasama team / transferable skill). | ● Lampiran Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ● Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
|
II | Aspek Kecakapan Umum 1. Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang kedokteran hewan 2. Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri | Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia (SKDHI), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH) |
III | Aspek Pengetahuan 1. Mampu berpikir logis, kritis dan inovatif dalam mengidentifikasi, menganalisis dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang sesuai dengan bidang keahlian. | ● Lampiran Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi ● Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) |
IV | Aspek Kecakapan Khusus 1. Memiliki keterampilan dan kemampuan dalam menerapkan IPTEK laboratorium biomedik (anatomi, histologi, fisiologi, biokimia, embriologi, reproduksi, klinik, patologi, mikrobiologi, parasitologi, imunologi, farmakologi, toksikologi, radiologi dan kesmavet 2. Memiliki keterampilan dalam melakukan: (a) diagnosis klinik, laboratorik, patologik, dan epidemiologik penyakit hewan; (b) penyusunan nutrisi untuk kesehatan dan gangguan medik; (c) pemeriksaan antemortem dan postmortem; (d) pemeriksaan kebuntingan, penanganan gangguan reproduksi dan aplikasi teknologi reproduksi (e) pengawasan keamanan dan mutu produk hewan; (f) pengawasan dan pengendalian mutu obat hewan dan bahan-bahan biologis, termasuk pemakaian dan peredarannya; (g) pengukuran (asesmen) dan penyeliaan kesejahteraan hewan 3. Memiliki kemampuan manajemen pengendalian dan penanggulangan penyakit strategis, penyakit baru dan penyakit yang muncul kembali (emerging and reemerging diseases), zoonosis, transboundary animal disease, dan keamanan hayati (biosecurity-biosafety), serta pengendalian lingkungan 4. Memiliki kemampuan dalam ”transaksi therapeutik”, melakukan anamnesa, rekam medik, persetujuan tindakan medik (informed consent), penulisan resep, surat keterangan dokter, dan edukasi klein 5. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam epidemiologi,analisis risiko, analisis ekonomi veteriner (termasuk perdagangan internasional), dan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship) 6. Memiliki pengetahuan tentang manajemen layanan kedokteran hewan dan manajerial dan kepemimpinan veteriner (veterinary leadership) | ● Standar Kompetensi Dokter Hewan Indonesia (SKDHI), Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Majelis Pendidikan Profesi Kedokteran Hewan (MP2KH) ● Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis ● Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan
|